Pembentukan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih adalah sebuah badan usaha kolektif yang dibentuk untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui prinsip gotong royong, kepemilikan bersama, dan keadilan sosial. Koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam serta penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.

 

Pembentukan koperasi ini diinisiasi oleh tokoh masyarakat, pemuda desa, dan pelaku usaha mikro setempat, dengan dukungan dari pemerintah desa dan Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Anggota koperasi terdiri dari warga lokal yang bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.

 

Koperasi Merah Putih resmi dibentuk pada Jum'at 9 Mei 2025, setelah melalui serangkaian musyawarah dan persiapan administratif yang dimulai sejak awal tahun.

 

Pembentukan dilakukan di Balai Desa Pringapus, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Sekretariat koperasi untuk sementara berlokasi di kantor desa sambil menunggu pembangunan kantor koperasi permanen.

 

Koperasi ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal. Koperasi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap pembiayaan dan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

 

Pembentukan dimulai dari penyuluhan koperasi, dilanjutkan dengan rapat anggota pendiri, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga pengesahan oleh notaris dan pendaftaran ke Dinas Koperasi. Koperasi Merah Putih kemudian mulai beroperasi setelah mendapatkan badan hukum resmi.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
WISATA: CANDI PRINGAPUS

Deskripsi:

Candi Candi Pringapus dibangun pada tahun tahun 772 Ç atau 850 Masehi menurut prasasti yang ditemukan di sekitar candi...

Lihat