RTLH

Pemerintah Desa Pringapus melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bekerja sama dengan masyarakat setempat, dengan pendampingan dari pendamping desa dan monitoring dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penerima manfaat adalah keluarga miskin yang telah terverifikasi dalam musyawarah desa.

 

Program pembangunan RTLH ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, dengan tahap pelaksanaan dimulai pada triwulan pertama dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun anggaran.

 

Pembangunan RTLH dilaksanakan di wilayah Desa Pringapus, yang Berada di  dusun Banaran atau RT02/RW01 yang warganya memenuhi kriteria penerima bantuan.

 

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat miskin, mengurangi jumlah rumah tidak layak huni, dan mendukung target pembangunan desa yang berkelanjutan serta inklusif sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.

 

Pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui padat karya tunai desa (PKTD) yang melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja, sehingga tidak hanya memberikan manfaat secara fisik berupa rumah layak huni, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Pendanaan sepenuhnya bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, yang dialokasikan sesuai dengan APBDes dan hasil musyawarah desa.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EVENT: TIRTA ARUTALA

Jenis: PENTAS KESENIAN
Waktu: 2024-07-12 05:00:00
Tempat: DUSUN PRINGAPUS
Deskripsi Rundown:

12 JULI 2024

SORE...

Lihat