Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat miskin di desa.
Bantuan ini disalurkan oleh Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan, bekerja sama dengan pihak kecamatan dan pendamping desa. Penerima manfaat adalah keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan hasil musyawarah desa.
Penyaluran dilakukan dengan metode tri wulanan, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Untuk tahun ini, penyaluran dimulai pada bulan Januari dan dilaksanakan secara bertahap.
Penyaluran dilakukan di balai desa atau lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa.
BLT Dana Desa disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa yang terdampak ekonomi dan untuk mengurangi angka kemiskinan serta mendorong daya beli masyarakat.
Penyaluran dilakukan secara tunai langsung kepada penerima, setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Proses ini diawali dengan pendataan, musyawarah desa khusus (musdesus), penetapan calon penerima, dan pengesahan oleh kepala desa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook